PAMOR Indonesia

Selasa, 09 Oktober 2012

Sumarni Plus --PAMOR Indonesia (PenjAminan Mutu Organis Indonesia) dibentuk untuk menjawab kebutuhan penjaminan mutu untuk produk organik bagi petani organik skala kecil ditengah permintaan pasar akan mutu produk dan tuntutan konsumen akan jaminan atas integritas organik yang menjadi dilema tersendiri bagi petani.

Selain persoalan biaya, prosedur yang sulit dan sistem yang kaku, sistem penjaminan/sertifikasi yang diakui saat ini hanya terfokus pada produk ekspor sehingga membuat pemasok pasar lokal terabaikan. Padahal di negara berkembang seperti Indonesia, kebanyakan pemasok pasar lokal adalah petani kecil yang notabene adalah pendukung utama kegiatan pertanian khususnya pertanian organik.

Isu ini kemudian memunculkan ide dari banyak pihak yang menaruh perhatian besar pada pertanian organik untuk membangun sistem penjaminan alternatif yang sesuai untuk petani kecil, mudah, murah dan mempunyai keberterimaan yang tinggi di masyarakat.

Konsep PAMOR ditelurkan oleh banyak pihak baik produsen, konsumen, pedagang maupun pemerintah yang menaruh perhatian besar pada gerakan pertanian organik. Idenya atau gagasannya dimulai dengan banyaknya negara berkembang yang mempunyai persoalan yang sama dengan yang dihadapi Indonesia.

Tahun 2008 Aliansi Organis Indonesia (AOI) yang salah satu kegiatannya adalah memfasilitasi akses pasar petani melalui sertifikasi, mempunyai inisiatif untuk membangun konsep ini. Gagasan ini diawali dengan melakukan serangkaian studi baik studi literatur maupun studi lapangan. Studi literatur dilakukan dengan melihat dan menganalisis studi kasus dari 4 negara yang sudah melakukan penjaminan mutu partisipatif terlebih dahulu.

Berangkat dari studi literatur ini, dilakukan studi lapangan yang berlokasi di empat wilayah yakni Jawa Tengah (Boyolali), Jawa Timur, Jawa Barat (Bogor) dan Lampung. Empat wilayah ini dipilih karena selain melakukan produksi organik juga sudah memasarkan produknya sehingga masalah penjaminan sudah mulai menjadi hal yang penting bagi mereka. Penggalian data yang mendapat penekanan pada studi lapangan ini adalah mengenai praktek organik yang sudah dilakukan, serta model penjaminan apa yang sudah diakses dan masalah pemasaran yang mereka hadapi.

Kendala di Pasar

Salah satu temuan penting di lapangan adalah masalah mutu produk organik yang belum bisa memenuhi permintaan pasar. Ini mengakibatkan produk organik yang dihasilkan petani banyak yang tidak diterima oleh pasar. Belum lagi tuntutan dari konsumen agar petani dapat menunjukkan integritas keorganikan produknya.

Memang selama ini penjaminan yang diakses petani adalah sistem penjaminan pihak pertama dan kedua yang sangat mengandalkan kepercayaan dari konsumen. Tetapi kesadaran konsumen yang semakin tinggi untuk masalah jaminan ini karena tidak semua konsumen dapat melihat langsung ke lahan petani dan memerlukan ada institusi yang mereka percayai untuk menjamin.

Seperti yang disebutkan sebelumnya rezim sertifikasi yang ada saat ini banyak menimbulkan perdebatan terutama di produsen skala kecil dan konsumen lokal. Produsen kecil terkendala dengan biaya sertifikasi, demikian juga dengan konsumen harus dibebankan biaya tinggi untuk menutupi biaya sertifikasi jika mereka membeli produk organik yang tersertifikasi.

Temuan-temuan ini kemudian didiskusikan didalam workshop lokal yang di lakukan pada tiap wilayah studi. Peserta yang hadir beragam, mulai dari produsen organik, konsumen, LSM, pedagang, dan pemerintah setempat. Tujuan workshop lokal ini adalah untuk mensosialisasikan temuan di lapangan dan mencari solusi bersama-sama.

Pada acara ini hasil studi literatur mengenai studi kasus negara yang mempunyai masalah sama dan solusi mengenai penjaminan yang mereka bangun dipresentasikan. Peserta workshop lokal sepakat bahwa perlu ada penjaminan alternatif yang dibentuk secara partisipatif dan tidak hanya menyentuh persoalan label atau pengakuan saja. Lebih dari itu dapat menjawab persoalan mutu, dan menjadi obor harapan dalam memperkuat gerakan organik.

Penjaminan Produk Organis

Selain rangkaian studi dan workshop lokal tadi, pada November 2008 diadakan workshop nasional mengenai sistem penjaminan alternatif atau sistem penjamian mutu partisipatif ini. Agenda workshop nasional ini dalam rangka mensosialisasikan hasil studi dan workshop sistem penjaminan mutu partisipatif.

Peserta yang mengikuti acara ini terdiri dari banyak pihak yang berasal dari berbagai wilayah seperti Kalimantan, Sumatera, Jawa, Sulawesi. Tujuannya adalah mengumpulkan pengalaman bersama dari banyak pihak dalam rangka mendukung insiatif penjaminan partisipatif ini.

Gagasan yang muncul dalam workshop nasional ini mencakup bahwa sertifikasi organik seharusnya:
  •   Difokuskan terhadap petani kecil
  •   Dapat diperoleh dengan biaya yang lebih murah
  •   Dapat diterima secara nasional
  •   Memiliki integritas organik bertaraf tinggi
  •   Mudah dipahami dan kredibel.
Penjaminan yang dibangun atas inisiatif banyak pihak ini kemudian disepakati dengan nama PAMOR Indonesia (PenjAminan Mutu Organis Indonesia). Pilihan nama PAMOR ini menggambarkan penjaminan bagi produk organis dan dari sisi bahasa lebih mudah dipahami dari pada menggunakan bahasa asing yang selama ini dikenal dengan PGS (Participatory Guarantee System).

Selain nama, disepakati juga sistem dan mekanisme PAMOR tersebut. Sementara untuk perangkat PAMOR seperti panduan pelaksanaan PAMOR, dokumen yang dibutuhkan disiapkan oleh panitia inti yang dibentuk pada workshop ini. Anggota panitia inti terdiri dari beragam profesi, pedagang, konsumen, produsen, LSM yang kemudian dinamakan PAMOR Nasional.

PAMOR Nasional ini bertugas untuk menyiapkan seluruh perangkat untuk menjalankan PAMOR seperti panduan, dokumen yang diperlukan, dan sebagainya. Sementara untuk menjalankan PAMOR dibentuk PAMOR wilayah. Mereka ini merupakan perpanjangan tangan PAMOR Nasional dalam menerapkan PAMOR di lapangan. PAMOR wilayah dibentuk untuk mempermudah kelompok tani dalam berkoordinasi mengenai seluruh rangkaian kegiatan PAMOR.

Lebih dari Sebuah Pengakuan

Agar model penjaminan ini benar-benar dapat di pahami dan dijalankan maka tahun 2009 model PAMOR mulai diuji cobakan di-empat wilayah yang secara sukarela melakukannya. Empat wilayah tersebut adalah Jawa Barat, Boyolali, Bantul dan Malang. Tujuan lain dari uji coba ini adalah untuk mengumpulkan masukan-masukan dari lapangan atas konsep ini. Sebelum uji coba dilakukan, wilayah yang ingin melakukan uji coba ini melakukan pelatihan mengenai standar dan dokumen lain yang ada didalam PAMOR.

Selain melahirkan konsep, dan menyiapkan perangkat PAMOR, lobby dengan pemerintah juga dilakukan, karena yang terjadi saat ini adalah bahwa panjaminan yang diakui oleh pemerintah adalah penjaminan dari lembaga sertifikasi. Harapannya lobby dengan pemerintah dapat memberikan peluang bagi sistem penjaminan yang dibangun oleh banyak pihak termasuk produsen, konsumen, pedagang, LSM ini diakui di tingkat nasional seperti yang dilakukan oleh negara berkembang lain yang sudah lebih dahulu menerapkan sistem penjaminan partisipatif ini.

Pada akhirnya cita-cita PAMOR ini lebih dari sebuah pengakuan, tetapi sebagai alat dan mekanisme untuk mendukung masyarakat yang berkelanjutan dan perkembangan organik dimana mata pencaharian dan status petani dapat ditingkatkan.

PAMOR juga merupakan proses penjaminan yang memberikan kontribusi terhadap pembentukan jaringan pengetahuan yang dibangun oleh seluruh pelaku yang terlibat dalam produksi dan konsumsi produk organik. Keterlibatan dari petani, konsumen dan pihak lain dalam PAMOR ini tidak hanya mengarah pada pembentukan kredibilitas dari produk organik saja, namun juga mengarah pada suatu proses pembelajaran permanen yang dapat membangun kapasitas dari semua pihak yang terlibat. (LIN)

Sumber Info : Aliansi Organik Indonesia
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Sumarni Plus - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger