Budidaya Tanaman Anggur

Rabu, 10 Oktober 2012

Judul : Bertanam Anggur Edisi Revisi; Penulis : Setiadi; Penerbit : PT Penebar Swadaya; Tahun Terbit  : 1994; Halaman : 151 halaman

Buah anggur telah memasyarakat. Konsumennya telah merambah ke semua kalangan. Saat ini buah angur tidak hanya sekedar sebagai buah meja, tetapi telah banyak diolah menjadi kismis, jus, maupun minuman. Dengan melihat konsumsi buah anggur yang semakin meningkat, memberikan peluang untuk meningkatkan tanaman ini. Terlebih lagi adanya anggur impor yang menjadi saingan anggur lokal, sehingga usaha pengembangan anggur harus digalakkan, baik oleh petani maupun peneliti.

Dalam pengembangannya diperlukan pengetahuan tentang budidaya tanaman anggur. Buku Bertanam Anggur Edisi Revisi yang disusun oleh Setiadi ini membantu dalam mengulas budidaya anggur di kebun, pekarangan, dan di pot, serta saat panen dan pascapanen.

Pada buku Bertanam Anggur cetakan sebelumnya, masih banyak cara budidaya anggur yang belum dituliskan. Selain itu, banyak pertanyaan petani yang perlu dibahas seteleh mereka membaca buku cetakan sebelumnya. Oleh karena itu, dalam Bertanam Anggur Edisi Revisi ini dituangkan semua yang belum dijelaskan dalam cetakan sebelumnya dan menjawab berbagai pertanyaan petani.

Buku ini memuat informasi tentang gambaran umum bertanam anggur, gambaran bertanam anggur di pekarangan dan dalam pot, serta cara menumpangsarikan tanaman lain di sela-sela tanaman anggur. Buku ini telah memuat secara lengkap tentang cara budidaya tanaman anggur, mulai dari syarat tumbuh, pembibitan, pengolahan tanah, pengendalian hama dan penyakit, serta panen dan pascapanen.

Selain itu, buku ini juga membuat analisis mengenai perkembangan anggur di Indonesia dan dunia, baik dari sisi produksi, konsumsi, harga, maupun adanya peluang dan persaingan. Namun, hal tersebut merupakan hasil perhitungan subjektif sehingga memungkinkan hasil analisis dikoreksi kembali.

Dalam buku susunan Setiadi ini, banyak disertai gambar-gambar tentang cara budidaya dan berbagai jenis anggur, sehingga mempermudah pembaca untuk memahaminya. Kekurangan buku ini adalah gaya bahasanya atau pemilihan katanya kurang cocok, sehingga terkadang ada kalimat yang sedikit membingungkan. Namun, dari buku ini kita dapat memperoleh banyak pengetahuan yang sangat bermanfaat.

Sumber Artikel: Destya Activities
Sumber Gambar :  Usaha Sukses

Participatory Guarantee System (PGS)

Selasa, 09 Oktober 2012

Sumarni Plus -- Kepercayaan dan keyakinan merupakan landasan hubungan antara manusia, termasuk hubungan antara petani dan konsumen. Keyakinan terhadap produk (mutu, jumlah, kontinuitas) merupakan landasan kepercayaan konsumen dalam memilih produk.

Oleh karena itu sebagai persyaratan sebuah pasar, penjaminan mutu diperlukan untuk memberi keyakinan kepada konsumen bahwa kualitas produk yang mereka hasilkan sesuai dengan standar produksi maupun standar produk yang dibutuhkan konsumen. Penjaminan merupakan pendelegasian keyakinan dan kepercayaan bahwa produk tersebut sesuai dengan harapan konsumen.

Petani organis diseluruh dunia telah mengembangkan cara untuk menjamin integritas keorganisan produk mereka. Saat ini diperdagangan dunia, penjaminan pihak ketiga mendominasi penjaminan untuk produk-produk organis.

Meskipun demikian banyak petani organis khususnya di negara berkembang yang kebanyakan adalah petani skala kecil sulit untuk mendapatkan penjaminan pihak ketiga ini. Hal ini disebabkan biaya sertifikasi yang tinggi dan prosedurnya rumit sehingga menimbulkan hambatan serius bagi petani keluarga berskala kecil untuk bisa mendapatkannya.

Untuk itu sejumlah metode penjaminan alternatif untuk menjamin integritas produk organis telah dikembangkan untuk petani kecil dan berkembang cukup pesat. Pada tahun 2004, konferensi yang dimotori oleh MAELA dan IFOAM di Brazil dihadiri perwakilan lebih dari 20 negara. Mereka mempresentasikan sistem penjaminan alternatif yang telah dikembangkan di negara mereka. Saat ini banyak petani skala kecil bergabung dalam program alternatif ini yang dikenal sebagai sistem penjaminan partisipatif atau Participatory Guarantee Systems (PGS).

Sistem penjaminan partisipatif atau PGS (participatory guarantee system) merupakan sistem penjaminan mutu yang dibangun atas partisipasi pihak yang terkait dalam produksi dan konsumsi produk organis. Kepercayaan dibangun melalui informasi yang terbuka dan saling menilai antar pihak didalam PGS.

Sistem penjaminan partisipatif (PGS) memiliki tujuan yang sama dengan sistem penjaminan pihak ketiga dalam menyediakan suatu jaminan yang kredibel bagi konsumen yang membutuhkan produk-produk organis. Perbedaannya terletak pada pendekatan. Sesuai dengan namanya, partisipasi langsung dari petani atau bahkan konsumen dalam proses penjaminan ini merupakan syarat yang harus dipenuhi.

Sistem penjaminan ini mendukung dan mendorong kelompok tani untuk bekerjasama dan meningkatkan hal- hal yang terkait dengan praktek pertanian melalui berbagi pengetahuan dan pengalaman. Sistem penjaminan ini juga harus sesuai dengan kondisi budaya dan ekologis serta tradisi setempat, dengan menekankan pada aspek sosial dan lingkungan juga menekankan pada mata pencaharian yang berkelanjutan.

Penjaminan ini diterapkan dan bersifat spesifik terhadap komunitas individu, geografis, pasar sesuai dengan kelokalannya. Sistem ini dapat digunakan untuk meningkatkan sosial ekonomi dan kondisi ekologi dengan mendorong produksi dan proses produksi skala kecil. Jaringan kerja antara konsumen dan petani kecil merupakan pendorong agar petani skala kecil memperkuat untuk memperluas produksi mereka.

Prosedur penjaminan partisipatif ini relatif sederhana, dengan birokrasi minimum dan berbiaya murah bagi para petani dan mengefisienkan waktu untuk pengisian formulir. PGS mengharuskan adanya suatu pendekatan ekologis yang mendasar terhadap pertanian yang tidak menerapkan pemakaian pupuk atau pestisida kimiawi sintetis maupun organisme rekayasa genetika, dan lebih lanjut menunjang para petani dan pekerja dalam sebuah wadah ketahanan ekonomi jangka panjang dan keadilan sosial. Fokus utamanya pada pasar lokal atau langsung.

PGS yang sudah banyak dilakukan dibeberapa negara berkembang mempunyai istilah berbeda yang disesuaikan dengan bahasa yang dipahami di negara tersebut. Demikian juga istilah PAMOR dipilih untuk mempermudah pemahaman para pelaku yang ingin terlibat dalam PAMOR di Indonesia.

Sumber: PAMOR Indonesia

7 Lembaga Siap Jalankan PAMOR INDONESIA

Sumarni Plus -- Seperti tahun-tahun sebelumnya, regional meeting bagi anggota-anggota AOI tahun ini diselenggarakan pararel di bulan September dan Oktober. Dari 4 region (Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi-Papua), pertemuan anggota AOI untuk region Jawa adalah yang pertama dari rangkaian kegiatan pararel tersebut. Kali ini diselenggarakan di Solo, Jawa tengah, pada 25-26 September 2012. isu–isu terkait dengan penjaminan berbasis komunitas atau di tingkat internasional lebih dikenal dengan PGS (participatory guarantee system) menjadi topik diskusi di pertemuan ini.

Selain isu PGS, isu penjaminan komunitas yang dibangun AOI atau dikenal sebagai PAMOR INDONESIA, juga hangat dibahas. PAMOR INDONESIA adalah penjaminan organik berbasis komunitas yang dibangun oleh AOI. Dimulai tahun 2008, PAMOR INDONESIA mulai dijalankan oleh kelompok tani di wilayah Sumatera dan Jawa. Beberapa dari kelompok tersebut sudah mendapatkan sertifikasi organik PAMOR INDONESIA, bahkan mereka sudah bisa memasarkan produknya di pasar mainstream seperti supermarket dll. selain juga dipasarkan secara langsung ke konsumen.

Keberterimaan pasar tersebut menjawab kegalauan dari kelompok-kelompok tani organik yang kebanyakan adalah petani kecil dalam mendapatkan pengakuan atas produk organik mereka. Biaya terjangkau dan sistem yang dapat diintegrasikan dengan apa yang sudah dilakukan oleh petani (local adaptif) membuat sistem ini mudah dipraktikkan.

Dan meskipun inisiatif membangun penjaminan berbasis komunitas seperti PAMOR INDONESIA mulai banyak bermunculan, pengakuan pemerintah pada penjaminan berbasis komunitas masih belum ada. Terbukti dalam draft permentan masih belum memasukkan pasal mengenai pengakuan pemerintah pada penjaminan berbasis komunitas.

Walau demikian, hal tersebut tidak menyurutkan semangat kelompok tani, khususnya di kawasan DKI, Banten, Jateng dan Yogyakarta untuk tetap mengembangkan penjaminan berbasis komunitas seperti PAMOR INDONESIA.

Karenanya momentum regional meeting AOI di Solo kemarin tidak hanya menginformasikan akan adanya pembaharuan sistem PAMOR INDONESIA, tetapi juga menggalang gagasan untuk melakukan advokasi terkait dengan permentan pangan organik khususnya mendorong pemerintah untuk mengakui penjaminan berbasis komunitas. Di kesempatan itu 7 lembaga siap menjalankan PAMOR INDONESIA. (LIN/SNY)



Sumber Berita: PAMOR Indonesia

PAMOR Indonesia

Sumarni Plus --PAMOR Indonesia (PenjAminan Mutu Organis Indonesia) dibentuk untuk menjawab kebutuhan penjaminan mutu untuk produk organik bagi petani organik skala kecil ditengah permintaan pasar akan mutu produk dan tuntutan konsumen akan jaminan atas integritas organik yang menjadi dilema tersendiri bagi petani.

Selain persoalan biaya, prosedur yang sulit dan sistem yang kaku, sistem penjaminan/sertifikasi yang diakui saat ini hanya terfokus pada produk ekspor sehingga membuat pemasok pasar lokal terabaikan. Padahal di negara berkembang seperti Indonesia, kebanyakan pemasok pasar lokal adalah petani kecil yang notabene adalah pendukung utama kegiatan pertanian khususnya pertanian organik.

Isu ini kemudian memunculkan ide dari banyak pihak yang menaruh perhatian besar pada pertanian organik untuk membangun sistem penjaminan alternatif yang sesuai untuk petani kecil, mudah, murah dan mempunyai keberterimaan yang tinggi di masyarakat.

Konsep PAMOR ditelurkan oleh banyak pihak baik produsen, konsumen, pedagang maupun pemerintah yang menaruh perhatian besar pada gerakan pertanian organik. Idenya atau gagasannya dimulai dengan banyaknya negara berkembang yang mempunyai persoalan yang sama dengan yang dihadapi Indonesia.

Tahun 2008 Aliansi Organis Indonesia (AOI) yang salah satu kegiatannya adalah memfasilitasi akses pasar petani melalui sertifikasi, mempunyai inisiatif untuk membangun konsep ini. Gagasan ini diawali dengan melakukan serangkaian studi baik studi literatur maupun studi lapangan. Studi literatur dilakukan dengan melihat dan menganalisis studi kasus dari 4 negara yang sudah melakukan penjaminan mutu partisipatif terlebih dahulu.

Berangkat dari studi literatur ini, dilakukan studi lapangan yang berlokasi di empat wilayah yakni Jawa Tengah (Boyolali), Jawa Timur, Jawa Barat (Bogor) dan Lampung. Empat wilayah ini dipilih karena selain melakukan produksi organik juga sudah memasarkan produknya sehingga masalah penjaminan sudah mulai menjadi hal yang penting bagi mereka. Penggalian data yang mendapat penekanan pada studi lapangan ini adalah mengenai praktek organik yang sudah dilakukan, serta model penjaminan apa yang sudah diakses dan masalah pemasaran yang mereka hadapi.

Kendala di Pasar

Salah satu temuan penting di lapangan adalah masalah mutu produk organik yang belum bisa memenuhi permintaan pasar. Ini mengakibatkan produk organik yang dihasilkan petani banyak yang tidak diterima oleh pasar. Belum lagi tuntutan dari konsumen agar petani dapat menunjukkan integritas keorganikan produknya.

Memang selama ini penjaminan yang diakses petani adalah sistem penjaminan pihak pertama dan kedua yang sangat mengandalkan kepercayaan dari konsumen. Tetapi kesadaran konsumen yang semakin tinggi untuk masalah jaminan ini karena tidak semua konsumen dapat melihat langsung ke lahan petani dan memerlukan ada institusi yang mereka percayai untuk menjamin.

Seperti yang disebutkan sebelumnya rezim sertifikasi yang ada saat ini banyak menimbulkan perdebatan terutama di produsen skala kecil dan konsumen lokal. Produsen kecil terkendala dengan biaya sertifikasi, demikian juga dengan konsumen harus dibebankan biaya tinggi untuk menutupi biaya sertifikasi jika mereka membeli produk organik yang tersertifikasi.

Temuan-temuan ini kemudian didiskusikan didalam workshop lokal yang di lakukan pada tiap wilayah studi. Peserta yang hadir beragam, mulai dari produsen organik, konsumen, LSM, pedagang, dan pemerintah setempat. Tujuan workshop lokal ini adalah untuk mensosialisasikan temuan di lapangan dan mencari solusi bersama-sama.

Pada acara ini hasil studi literatur mengenai studi kasus negara yang mempunyai masalah sama dan solusi mengenai penjaminan yang mereka bangun dipresentasikan. Peserta workshop lokal sepakat bahwa perlu ada penjaminan alternatif yang dibentuk secara partisipatif dan tidak hanya menyentuh persoalan label atau pengakuan saja. Lebih dari itu dapat menjawab persoalan mutu, dan menjadi obor harapan dalam memperkuat gerakan organik.

Penjaminan Produk Organis

Selain rangkaian studi dan workshop lokal tadi, pada November 2008 diadakan workshop nasional mengenai sistem penjaminan alternatif atau sistem penjamian mutu partisipatif ini. Agenda workshop nasional ini dalam rangka mensosialisasikan hasil studi dan workshop sistem penjaminan mutu partisipatif.

Peserta yang mengikuti acara ini terdiri dari banyak pihak yang berasal dari berbagai wilayah seperti Kalimantan, Sumatera, Jawa, Sulawesi. Tujuannya adalah mengumpulkan pengalaman bersama dari banyak pihak dalam rangka mendukung insiatif penjaminan partisipatif ini.

Gagasan yang muncul dalam workshop nasional ini mencakup bahwa sertifikasi organik seharusnya:
  •   Difokuskan terhadap petani kecil
  •   Dapat diperoleh dengan biaya yang lebih murah
  •   Dapat diterima secara nasional
  •   Memiliki integritas organik bertaraf tinggi
  •   Mudah dipahami dan kredibel.
Penjaminan yang dibangun atas inisiatif banyak pihak ini kemudian disepakati dengan nama PAMOR Indonesia (PenjAminan Mutu Organis Indonesia). Pilihan nama PAMOR ini menggambarkan penjaminan bagi produk organis dan dari sisi bahasa lebih mudah dipahami dari pada menggunakan bahasa asing yang selama ini dikenal dengan PGS (Participatory Guarantee System).

Selain nama, disepakati juga sistem dan mekanisme PAMOR tersebut. Sementara untuk perangkat PAMOR seperti panduan pelaksanaan PAMOR, dokumen yang dibutuhkan disiapkan oleh panitia inti yang dibentuk pada workshop ini. Anggota panitia inti terdiri dari beragam profesi, pedagang, konsumen, produsen, LSM yang kemudian dinamakan PAMOR Nasional.

PAMOR Nasional ini bertugas untuk menyiapkan seluruh perangkat untuk menjalankan PAMOR seperti panduan, dokumen yang diperlukan, dan sebagainya. Sementara untuk menjalankan PAMOR dibentuk PAMOR wilayah. Mereka ini merupakan perpanjangan tangan PAMOR Nasional dalam menerapkan PAMOR di lapangan. PAMOR wilayah dibentuk untuk mempermudah kelompok tani dalam berkoordinasi mengenai seluruh rangkaian kegiatan PAMOR.

Lebih dari Sebuah Pengakuan

Agar model penjaminan ini benar-benar dapat di pahami dan dijalankan maka tahun 2009 model PAMOR mulai diuji cobakan di-empat wilayah yang secara sukarela melakukannya. Empat wilayah tersebut adalah Jawa Barat, Boyolali, Bantul dan Malang. Tujuan lain dari uji coba ini adalah untuk mengumpulkan masukan-masukan dari lapangan atas konsep ini. Sebelum uji coba dilakukan, wilayah yang ingin melakukan uji coba ini melakukan pelatihan mengenai standar dan dokumen lain yang ada didalam PAMOR.

Selain melahirkan konsep, dan menyiapkan perangkat PAMOR, lobby dengan pemerintah juga dilakukan, karena yang terjadi saat ini adalah bahwa panjaminan yang diakui oleh pemerintah adalah penjaminan dari lembaga sertifikasi. Harapannya lobby dengan pemerintah dapat memberikan peluang bagi sistem penjaminan yang dibangun oleh banyak pihak termasuk produsen, konsumen, pedagang, LSM ini diakui di tingkat nasional seperti yang dilakukan oleh negara berkembang lain yang sudah lebih dahulu menerapkan sistem penjaminan partisipatif ini.

Pada akhirnya cita-cita PAMOR ini lebih dari sebuah pengakuan, tetapi sebagai alat dan mekanisme untuk mendukung masyarakat yang berkelanjutan dan perkembangan organik dimana mata pencaharian dan status petani dapat ditingkatkan.

PAMOR juga merupakan proses penjaminan yang memberikan kontribusi terhadap pembentukan jaringan pengetahuan yang dibangun oleh seluruh pelaku yang terlibat dalam produksi dan konsumsi produk organik. Keterlibatan dari petani, konsumen dan pihak lain dalam PAMOR ini tidak hanya mengarah pada pembentukan kredibilitas dari produk organik saja, namun juga mengarah pada suatu proses pembelajaran permanen yang dapat membangun kapasitas dari semua pihak yang terlibat. (LIN)

Sumber Info : Aliansi Organik Indonesia
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Sumarni Plus - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger